Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Curang, Saksi Parpol Dilatih Bawaslu

Pematangsiantar-Bawaslu Kota Pematangsiantar melatih seluruh saksi partai politik (parpol) yang akan bertugas di sebanyak 761 tempat pemungutan suara (TPS).

Pelatihan saksi partai politik itu dilakukan di masing-masing kecamatan yakni 8 kecamatan, difasilitasi Panwaslu Kecamatan sejak 12-13 April 2019.

Pelatihan saksi parpol oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Sitalasari dilakukan di gedung PD Alwashliyah, pelatihan saksi parpol oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Utara di Mora Cafe, Kecamatan Siantar Marihat di Sopo Palito, Kecamatan Siantar Timur di Cafe Steady.

Di Kecamatan Siantar Selatan digelar di Simalungun Room Siantar Hotel, Kecamatan Siantar Martoba di Sopo Nalambok, Kecamatan Siantar Marimbun di Sopo Letare dan Kecamatan Siantar Barat di Kasuari Cafe.

Keberadaan saksi dalam pemilihan umum merupakan amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 351 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilu. Dalam ayat (8) pasal 351, dijelaskan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.

Saksi bertugas untuk memantau jalannya pelaksanaan pemungutan suara, dan biasanya setiap partai politik menempatkan saksi di setiap TPS, untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu. (humas)

Tag
Berita