Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GELAR PELATIHAN SAKSI PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama Eks. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama Eks. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan.

Pematangsiantar, Badan pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pematangsiantar Menggelar Kegiatan PelatihanSaksi Partai Politik Pada pemilihan Umum Tahun 2024 Bertempat di Laponta-Siantar Hotel, Rabu (7/2/2024).

Hadir dalam Kegiatan Tersebut Sekaligus Membuka Kegiatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar frenki Dermanto Sinaga,Eks.Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan Sebagai Narasumber dan Partai Politik Beserta Saksinya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar Nanang wahyudi Harahap Mengatakan Pihaknya berkewajiban untuk Memberikan Pelatihan saksi bagi Partai Politik dikarenakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada didalam Undang-undang 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum.

"Kegitan Pelatihan Saksi Partai Politik ini kita Laksanakan karena itu kewajiban kami berdasarkan Perintah Undang-Undang".Imbuhnya

Tugas saksi Menjaga Suara partai, Hak Saksi berhak melihat Dokumen akses.

Nanang juga Menambahkan Pihaknya Penting Melaksanakan Pelatihan Saksi dikarenakan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2024 pada  14 Februari 2024 Merupakan tahapan Paling Krusial,tutupnya.