Bawaslu Kota Pematangsiantar Gelar Rapat kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Pematangsiantar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Staf yang membidangi se-Kota Pematangsiantar.
Pelaksanaan giat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan Bawaslu Kota pematangsiantar selama 3 (Tiga) hari 28 sampai 30 September 2024 di Hotel Grand Zuri.
Disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan tujuan kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam merespon dan menangani berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemilihan.
“diharapkan agar Peserta dapat Konsisten dan Komitmen dalam mengikuti kegiatan ini,” Ujarnya.
Ada Beberapa Hal yang Kami ingin Sampaikan yakni hari ini adalah Hari Terakhir Perekrutan Pengawas TPS Dan KPPS, yang Kita Pahami iyalah dengan Memakai jam 23:59 Walaupun disini Tetap Harus Mengawasi di kelurahan Masing-masing. Pastikan PKD Mengawasi Perekrutan KPPS begitu juga Teman-teman yang sekretariat di Panwaslu, Pastikan dan kontrol Melalui handphone Ataupun grub.
yang kedua Penerimaan PTPS yang sebelumnya Tidak Boleh ada nama yang tercatut di Sipol, tidak ada Toleransi didalamnya, langsung di gugurkan saja. Tidak ada lagi istilah surat keterang ,"ujarnya.
kemudian Kita sudah Memasuki Jadwal Kampanye, Setiap bawaslu mengirim pemberitahuan Jadwal Kampanye tolong di cek di daerahnya Masing-masing dan di awasi dan dibuatkan laporannya,dan Sampaikan Pada divisi Bawaslu Kota" Harapnya.
Saya Berharap jangan ada merasa di Panwas Kecamatan ini, itu Pekerjaan P3S harus saling berkoordinasi, Kita Kolektif kolegial artinya Tanggung Jawab Bersama, cuma secara Fungsi divisi yang bertanggung jawab," Tutupnya.
Tim Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar