Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kota Pematang Siantar Mengawasi
|
Pematang Siantar, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Frenki Dermanto Sinaga, melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan KPU Kota Pematang Siantar, Kamis (18/9/2025).
Sebelum Melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Bawaslu dan KPU kota Pematangsiantar Melakukan Koordinasi Dengan Lurah di Kelurahan Martimbang Dengan Mencocokkan Data yang Terlampir.
Coktas tersebut dilaksanakan di Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya Kelurahan Martimbang yang dipimpin Komisioner KPU Kota Pematang Siantar, Dedy Rahman Harahap, beserta jajaran.
Pengawasan ini merupakan instrumen penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku agar setiap warga yang hak pilih benar-benar tercatat dan terlindungi.
Dengan terlaksananya pengawasan coktas tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Pematang Siantar berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 1 tahun 2025 dan SE Bawaslu nomor 29 tahun 2025 tentang pengawasan PDPB.
Humas Bawaslu Pematang Siantar