Identitasmu Dicatut dalam Dukungan Bakal Calon Perseorangan? Laporkan pada Bawaslu
|
Pematangsiantar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kota Pematangsiantar memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Penyerahan Perbaikan Kesatu terhitung sejak 15 sampai dengan 18 Juni 2024. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal calon perseorangan. Setelah melakukan pengecekan dan jika merasa tidak mendukung pasangan tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan melaporkan pada Posko Aduan Masyarakat Bawaslu.
Upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam melakukan pengawasan pencatatutan nama, diantaranya adalah:
Meng-upload informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui saluran media sosial Bawaslu Kota Pematangsiantar yang didalamnya memuat informasi mengenai waktu layanan (09.00-16.00 WIB) dan Persyaratan yang harus dilengkapi yakni:
a) Salinan KTP-el;
b) Screenshot (Tangkapan Layar) dari laman https://infopemilu.kpu.go.id yang menunjukkan nama Sahabat dicatut dalam data dukungan;
c) Surat Pernyataan yang dapat diunduh melalui scan pada barcode dibawah ini.
Masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar di Jl. Raya No.25 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Bawaslu Kota Pematangsiantar pun telah menginstruksikan pada Panwaslu Kecamatan jika terdapat masyarakat yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan dapat melaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.