Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Stakeholder Terkait Pengembangan Fungsi Strategi Kelembagaan Pada Penertiban APK di Masa Kampanye dan Masa Tenang

Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama Stakeholder saat menggelar Rakor pengembangan Fungsi Stategi Kelembagaan Pada Penertiban APK Masa Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024

Pematangsiantar, Menyikapi tahapan kampanye rapat umum dan menjelang masuknya masa tenang pada 11 hingga 13 Febuari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Terkait pengembangan Fungsi Strategi Kelembagaan Bawaslu Pada Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Di masa Kampanye dan Masa Tenang Pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan Rakor tersebut di gelar di Convensional hall Hotel Siantar, Jl. WR Supratman No. 3 Dwikora, Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu (7/2/2024).

Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar  Nanang wahyudi Harahap dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait rencana pembersihan APK dalam menghadapi minggu tenang, antara pihak pihak lainya, seperti Kepolisian, KPU, serta Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar atau stakeholder.

“Rakor bertujuan agar pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik, jika nantinya ada pihak partai politik peserta Pemilu yang berkonsultasi ke Bawaslu baik tingkat Kota dan Kecamatan terkait hal tersebut dapat dilayani dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan serta aturan yang ada dan telah kita sepakati bersama,” kata Nanang.

Kemudian ia juga menekankan agar dalam melakukan penertiban APK nantinya agar selalu mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga dapat terhindar dari permasalahan dan semoga nantinya Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.

Menyamakan persepsi dengan Stakeholder terkait pengembangan Fungsi Strategi Kelembagaan Bawaslu pada penertiban APK di masa Kampanye dan masa tenang pada Pemilu tahun 2024. Menetapkan penentuan jadwal pelaksanaan Penertiban APK yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan sebagai berikut : Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, 3 (tiga) Kecamatan, Hari Senin tanggal 12 Februari 2024, 3 (tiga) Kecamatan dan Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, 2 (dua) Kecamatan.

Dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar dihadiri Mewakili kejaksaan EDI TARIGAN. SH. MH. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Mewakili, Kapolres AKP MADE WIRA SUHENDRA, S.Ik. MH Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, PARIAMAN SILAEN. SH Kasatpol PP Kota Pematangsiantar,  ARI K. UMASTUTI. SP.MM Sekretaris Kesbang Pol Kota Pematangsiantar, JOSUA SARAGIH Kasi Dalops Dishub Kota Pematangsiantar dan Perwakilan Partai Politik Kota Pematangsiantar.