Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Bawaslu Kota Pematangsiantar berkoordinasi Ke KPU
|
Pematangsiantar,-Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam hal ini adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Riky Fernando Hutapea serta staf Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kota Pematangsiantar Senin,(10/11/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan mempertanyakan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada KPU Kota Pematangsiantar. Ketua KPU Kota Pematangsiantar menyambut baik kedatangan Bawaslu Kota Pematangsiantar di Rumah Pintar Pemilu (RPP).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melaui Sistem Informasi Partai Politik.
Pada koordinasi tersebut diketahui bahwa akses SIPOL belum dapat dibuka seperti yang dijelaskan oleh Sdr. Wanjul Simaremare selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kota Pematangsiantar.
Dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar membuat permohon kepada Ketua KPU Kota Pematangsiantar agar dapat memberikan akses SIPOL tersebut apabila akses telah Tersebut.
Mengakhiri Koordinasi dengan komitmen bersama. Agar Sebagai lembaga pengawas pemilu yang berintegritas dan profesional.
Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar