Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Pematangsiantar Buka Posko Aduan Masyarakat

Pematang Siantar - Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Pematang Siantar Jumat (12/8/2022) membuka Posko Aduan Masyarakat secara daring bagi masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanpa izin yang bersangkutan.

Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 s/d 11 September 2022. Saat ini Sahabat Bawaslu bisa ikut mengawasi dengan mengecek apakah Sahabat Bawaslu terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau tidak melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Jika ternyata Sahabat Bawaslu bukan Anggota Partai Politik tetapi di data sebagai Anggota Partai Politik, Sahabat Bawaslu bisa langsung lapor Bawaslu melalui link : https://forms.gle/vnd3zbsNV58U4r4X9

Selain membuka Posko Pengaduan Masyarakat, Bawaslu Kota Pematang Siantar juga menerbitkan surat Himbauan ke 8 Kecamatan dan 53 Kelurahan se Kota Pematang Siantar untuk melakukan pengecekan terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

Tag
berita
Himbauan