Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024 di Kota Pematang Siantar
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan pendaftaran 27 September 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Pematang Siantar memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Perpanjangan pendaftaran dibuka untuk beberapa kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Siantar Utara
- Kecamatan Siantar Sitalasari
- Kecamatan Siantar Marihat
- Kecamatan Siantar Martoba
Pengumuman perpanjangan dan formulir pendaftaran dapat di download dibawah ini