Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu Ke KPU

Pematangsiantar-Bawaslu Hadiri Rapat Koordinasi Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu Terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Ruangan HELPDESK Kantor KPU. Senin, (15/8/2022).


Ketua KPU kota Pematangsiantar Daniel MD. Sibarani dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022. Saat ini  tahapan pendaftaran dan verifikasi tentu berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana segala proses Pendaftaran dan Verifikasi seluruhnya dilakukan di aplikasi Sipol.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU menerima pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik mulai tanggal 1 Agustus 2022 s.d 14 Agustus 2022. Lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 2 Agustus 2022 s.d 11 September 2022. Kemudian KPU melakukan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d tanggal 4 November 2022.

Verifikasi administrasi dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memerikasa daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol,  dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol, status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik,  NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.

M.Syafi'i Memberitahukan Bawaslu sudah Membentuk Tim Fasilitas Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024. Bawaslu Mengingatkan Tentang Pencatutan NIK bagi Sesama Penyelenggara Pemilu.''Tutupnya.

Tag
Berita