Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penguatan Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas

Pematangsiantar- Bertempat diruang Kesekretariatan jalan raya No.25. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Para Penyandang Disabilitas. Rabu, (03/08/2022).

Bawaslu Mengundang Langsung Perwakilan dari beberapa Komunitas yang terbagi dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Yayasan Betshallam. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pariaman Silaen berkolaborasi dengan Bawaslu untuk menghadirkan hak politik kepada tema-teman penyandang disabilitas, terkhususnya dalam pencatatan data pemilih yang ada di Kota Pematangsiantar agar nantinya Pemilu serentak 2024 teman-teman penyandang disabilitas mendapatkan hak politiknya secara menyeluruh.

Dalam Pembukaan, Anggota Bawaslu Sumut Kordiv. HUMAS Marwan Mengatakan dengan adanya Sosialisasi Pemahaman kepemiluan bagi Para Penyandang Disabilitas agar dapat Memahami hak Politiknya, Serta para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi ini menjadi penting sebagai sarana berbagi informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan hak penyandang disabilitas di Pemilu serentak 2024. Harapannya melalui kegiatan sosialisasi dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024.

Anggota Bawaslu Junita lila Sinaga menjelaskan bahwa sosialisasi bagi penyandang disabilitas secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menginginkan rekan-rekan ikut bersama berpartisipsi untuk sama-sama mengawasi pemilihan umum. Sosialisasi terkait disabilitas selama ini masih kurang, pertemuan ini merupakan pintu awal bagi Bawaslu mendekatkan diri kepada pemilih disabilitas. Dari acara ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang kepemiluan, khususnya perihal pengawasan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Penyandang Disabilitas Merupakan Bagian dari Masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan Penghidupan kata" Anggota Bawaslu M.Syafi'i Siregar.

Banyak kebijakan/Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penyandang Disabilitas, terdapat beberapa perbedaan yang perlu di cermati oleh seluruh elemen Masyarakat, pemerintah maupun stake holder,"tutupnya.

HUMAS BAWASLU PEMATANGSIANTAR

Tag
Berita