Lompat ke isi utama

Berita

Ancaman Pidana Bagi yang Kampanye di Luar Jadwal

PEMATANGSIANTAR-Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 276 ditegaskan ancaman pidana kurungan bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 276, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte di dinding facebooknya, Minggu (14/4/2019).

Disebutkan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Masa tenang dimulai tanggal 14-16 April, bahkan tanggal 17 April 2019 adalah waktu yang paling sakral dilarang kampanye.

Herdi sebut, sejak mulai masa tenang maka tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun dan oleh siapapun.

Maka secara defacto dan otoritas fungsional yang namanya Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye dan organisasi pelaksana kampanye, dll sudah tidak berfungsi dan tidak berwenang melakukan segala kegiatan kampanye karena dilarang secara hukum sebab masa kampanye telah usai dan masa tenang telah mulai.

"Bahkan setiap orang pun dengan sengaja dilarang berkampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara karena akan dikenakan sanksi pidana dan administratif oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, biarlah pemilih tenang menentukan pilihannya, biarlah calon/peserta pemilu tenang karena sudah capek berkampannye selama ini dan biarlah penyelenggara pemilu, seluruh jajaran KPU dan Bawaslu hingga ke TPS, tenang dan fokus melaksanakan dan mempersiapkan semua kepeluan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.

"Mari kita awasi segala macam penyimpangan dan pelanggaran serta laporkan ke pengawas pemilu terdekat jika diketahui/ditemukan dugaan pelanggaran pemilu," tegasnya. (hum)

Tag
Berita