Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bacakan Putusan Penyelesaian Sengketa Musyawarah Terbuka

Majelis di tengah, sebelah kiri Pemohon dan Sebelah kanan termohon

Suasana Musyawarah Terbuka dengan Posisi Majelis di tengah, sebelah kiri Pemohon dan Sebelah kanan termohon

Pematangsiantar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pematangsiantar Membacakan Putusan Musyawarah Terbuka dengan Nomor Register :001/PS.REG/12.1273/V/2024. yang di gelar di kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sabtu (08/06/2024).

Putusan Ketua majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan Bawaslu Kota Pematangsiantar memerintahkan Sejumlah hal yang harus dilakukan Oleh KPU kota Pematangsiantar Selaku Termohon.

"Memerintahkan Termohon memberikan Waktu Kepada Pemohon Melakukan Penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat Dukungan Bakal calon perseorangan kedalam SILON selama 3 X 24 jam sejak Akses SILON dibuka kembali, "Sebutnya.

Kemudian Termohon juga di perintahkan Mengikuti Pemohon dalam Verifikasi Admisnistrasi, bila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk Menjalankan Perintah Bawaslu, KPU Kota Pematangsiantar ditenggat Paling lama 3 Hari Kerja, Setelah Keputusan Majelis Musyawarah Sengketa dibacakan.

Terkait Keputusan itu, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Riky Hutapea Menegaskan, Bahwa Keputusan Bawaslu Kota Pematangsiantar bersifat Final dan Mengikat, Sehingga KPU Kota Pematangsiantar diminta untuk menjalankan Putusan.

"Kami akan Mengawal Putusan dan akan Melakukan pengawasan agar Proses Pencalonan dapat berjalan sebagaimana Mestinya,"Tutupnya.