Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pematangsiantar Bahas Kemajuan Pengawasan Sistem Partai Politik (SIPOL)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar Riky Fernando Hutapea diskusi internal bersama  staf (25/5/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar Riky Fernando Hutapea diskusi internal bersama  staf (25/5/2026).

Pematangsiantar – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar rapat diskusi internal bersama  staf, Senin (25/5). Pertemuan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dan membahas sejauh mana tahapan pengawasan yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan sistem kepartaian politik di wilayah Kota Pematangsiantar.

Diskusi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar Riky Fernando Hutapea. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap partai politik merupakan salah satu tugas utama dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara ketat, menyeluruh, dan berkesinambungan demi menjaga demokrasi yang sehat dan transparan .

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala oleh KPU setiap semester. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan validitas, akurasi, dan transparansi data partai politik tetap terjaga.

Pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sendiri berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

Fokus pengawasan meliputi berbagai aspek penting, seperti kepengurusan partai politik, keanggotaan, alamat kantor, rekening partai, hingga keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap dokumen administrasi partai, seperti AD/ART dan surat keputusan kepengurusan.

Selain melakukan pengawasan administratif melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu Kota Pematangsiantar juga melakukan pengawasan langsung ke kantor partai politik sebagai bentuk verifikasi faktual di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercantum di Sipol dengan kondisi sebenarnya.

Melalui diskusi ini, diharapkan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal guna mendukung tata kelola data partai politik yang akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu