Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pematangsiantar Gelar Rakernis Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa riky Fernando Hutapea, S.Sos, M.H Membuka Kegiatan Rakernis Rakernis Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar.

Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Riky Fernando Hutapea, S.Sos, M.H Membuka Kegiatan Rakernis Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelatihan penyelesaian sengketa yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Sapadia, Rabu (23/10/2024).

Acara ini diadakan untuk memperkuat kemampuan jajaran Pengawas Pemilu, mulai dari Tingkat Kecamatan hingga kesekretariatan, agar mampu menangani potensi sengketa yang mungkin terjadi secara profesional dan cepat.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar, Riky Fernando Hutapea, menegaskan pentingnya profesionalisme seluruh jajaran dalam menjalankan tugas. “Pengawas Pemilu harus mampu mencegah potensi sengketa dan, jika terjadi, menyelesaikannya secara cepat di lapangan,” ujarnya.

Ia juga Menekankan kepada Peserta agar bersungguh-sungguh Mengikuti Kegiatan Ini,agar dapat Menyerap ilmu dari pemberi materi.

Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 40 peserta, termasuk  Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, staf Kesekretariatan, serta Kepala Kesekretariatan.

Rakernis ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang yang kompeten dalam bidang kepemiluan, yakni mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (2018-2023) Henry Simon Sitinjak, SH., MH,  mantan anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun (2018-2023) M.Aidil Saragih, Rindu Marpaung akademisi Universitas Nomensen Pematangsiantar  serta  Anggota KPU Kota Pematangsiantar (2023-2028) Nurbaya Siregar,S.H.

hsp

M.Aidil Saragih, SH., MSi dalam pemaparannya menekankan Penyelesaian Sengketa salah satu Kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya dan Kewenangan ini merupakan Kewenangan MAHKOTA Bawaslu. Penyelesaian Sengketa antar Peserta (PSAP) dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya.

Sementara itu Rindu Marpaung,  menerangkan Paradigma Pengawasan Tugas Pengawasan tidak  hanya dilaksanakan oleh 1  (satu) Divisi tertentu,  melainkan dibagi dengan  memperhatikan  karakteristik dan beban  kerja masing-masing divisi  berdasarkan Rapat Pleno  Bawaslu dan ditetapkan  dalam keputusan Bawaslu.

Henry Simon Sitinjak. S.H, M.H, menerangkan urgensi penerapan mediasi sebagai metode efektif dalam menyelesaikan sengketa. “Musyawarah dan mediasi memberikan solusi win-win bagi para pihak yang terlibat, sehingga negosiator handal sangat diperlukan. Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu satu hari,” Katanya.

Satu Prinsip Asas Pembuktian dalam Sengketa Yang Perlu  diketahui “ ASAS Actori in  cumbit probatio” Barang siapa yang mendalilkan tentang sesuatu, maka dialah yang membuktikannya. Sebaliknya barang siapa yang menyangkal sesuatu, maka dia harus membuktikan penyangkalannya,” jelasnya.

Nurbaya Siregar S.H, yang kini menjadi Anggota KPU Kota Pematangsiantar, juga menekankan pentingnya membuat laporan dan pengarsipan dokumen hasil penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara efektif dan efisien sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja Pengawas Pemilu.

Kegiatan Rakernis ini ditutup dengan Post Test penyelesaian sengketa yang melibatkan para peserta. Post  Test ini diharapkan mampu memberikan pengalaman langsung yang memperkuat kesiapan seluruh jajaran Panwaslu di lapangan.

Dengan Pilkada Serentak yang semakin dekat, kesiapan dalam menangani potensi konflik antar peserta menjadi salah satu fokus utama Bawaslu. Rakernis ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Pematangsiantar berkomitmen menciptakan Pilkada yang aman, adil, dan damai melalui penguatan kapasitas SDM serta pendekatan penyelesaian sengketa yang profesional dan efektif.

Tim Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar