Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Plano Dibuka Saat Hitung Suara di Kecamatan

PEMATANGSIANTAR, Bawaslu Kota Pematangsiantar melalui Panwaslu Kecamatan terus melakukan monitoring terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 lalu.

Sesuai jadwal, seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Pematangsiantar menggelar pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara sejak Minggu (20/4/2019) di seluruh kantor kecamatan di Kota Pematangsiantar.

Terhadap petugas di seluruh kecamatan, KPU Kota Pematangsiantar memberikan waktu selama lima hari untuk menuntaskan proses perhitungan sebelum kemudian diserahkan kepada KPU Kota Pematangsiantar.

“Kita diberi waktu lima hari, batasnya 25 April 2019,” ujar Jon Roi Purba, salah seorang PPK Siantar Utara, Selasa (23/4/2019).

Sementara itu, seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar turun ke semua kecamatan melakukan pengawasan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar memonitor secara langsung upaya pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar pada saat proses rekapitulasi berlangsung, Panwaslu Kecamatan diminta mengusulkan membuka Plano C 1 KPU beserta pembacaan hologram agar salinan C1 KPU yang diterima Pengawas TPS sinkron.

 “Kepada seluruh Panwascam untuk dapat membuka plano, terjadi atau tidak adanya kejadian atau keberatan parpol,” ujarnya.

Syahfii kemudian membeber temuan adanya data C-KPU yang bermasalah, dugaan permainan KPPS yakni menambahkan total suara parpol dan suara caleg sehingga tidak sinkron.  

Salah satu contoh adalah di TPS 19, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dimana dalam C1 dituliskan perolehan suara PDI Perjuangan dan caleg untuk DPRD Sumut Dapil 10, sebanyak 100, padahal jika dihitung secara teliti hanya 90 suara. (hum)

Tag
Berita