Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PEMATANG SIANTAR BERKOORDINASI DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PEMATANGSIANTAR

komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Riky Fernando Hutapea DAN  Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Pematangsiantar

komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Riky Fernando Hutapea DAN  Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Pematangsiantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar  Membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka pemilihan umum bertempat di kebas cafe, Selasa (30/1/2024).

Koordinasi antara Bawaslu Kota Pematangsiantar koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Riky Fernando Hutapea dengan Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Pematangsiantar. Koordinasi ini bertujuan untuk membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.


Dalam rapat koordinasi ini komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Riky Fernando Hutapea Menyampaikan informasi mengenai sub. Tahapan Pemilu sosialisasi yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Harus menekankan pentingnya menjalankan sosialisasi ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban dan pencegahan terkait APK/APS di Kota Pematangsiantar.

"Jadi, Tidak ada tebang pilih dan intervensi. Atribut yang berada di fasilitas Umum, Jalan Umum, Kawasan Sekolah, perkantoran, rumah Ibadah,kita Copot, "Ujarnya.