Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pematangsiantar Gelar Sosialisasi dan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Pematangsiantar-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi dan rapat kerja teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran selama tiga hari sejak 9-11 April 2019 di Hotel Horison, Jalan Medan, Kota Pematangsiantar.

Pada kegiatan sosialisasi, peserta diikuti seluruh Pengawas Kelurahan yang berjumlah 53 kelurahan ditambah para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.

Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfi I Siregar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga (PHH).

Selain itu dari pihak Polres Kota Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Hadir juga memberikan materi untuk penguatan para peserta, Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kota Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga.

Setelah acara sosialisasi, kegiatan dilanjutkan yakni Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 dengan peserta seluruh Panwascam se-Kota Pematangsiantar.

Seluruh rangkaian acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih diwakili Muhammad Syahfi I Siregar.

Dalam Rakernis, pemateri dari Polres Kota Pematangsiantar, Aiptu Darwin Siregar yang merupakan unsur Sentra Gakkumdu, memaparkan topik tentang "money politics" dan kampanye hitam.

Darwin mengutarakan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu merupakan undang-undang yang berbeda dengan aturan sebelumnya soal kepemiluan.

Dia menyebut, dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kali ini, tersangka atau terdakwa bisa tidak hadir dan dimintai keterangan sejak dari proses penyidikan, penuntutan hingga putusan.

"Seorang tersangka bisa tidak hadir dan tidak dimintai keterangan, in absentia, tapi proses hukum jalan terus. Undang-undang ini menurut saya luar biasa," kata penyidik dari Satuan Reskrim Polres Kota Pematangsiantar itu.

Pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Benny Daniel Parlaungan yang juga Kepala Seksi Pidana Umum, menyebut, masih ada aturan dalam Undang-undang Pemilu kali ini belum secara detail mengatur hal-hal teknis dalam tindak pidana pemilu, seperti jika seorang anggota TNI diduga melakukan tindak pidana, tidak bisa ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

"Kita tidak bisa menangani secara langsung. Tetap kita serahkan ke institusi TNI. Paling kita nanti hanya akan menerima hasil proses penanganan dan penindakan," ujarnya.

Di ujung kegiatan, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan hadir dalam kegiatan Rakernis. Syafrida memberikan sejumlah wejangan terkait pengawasan terutama menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. (rel)

Tag
Berita