Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siantar Tangani Pelanggaran Pemilu

PEMATANGSIANTAR, Bawaslu Kota Pematangsiantar menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.

Proses penanganan dilakukan diawali dengan melakukan sejumlah pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak pada Senin (22/4/2019) di kantor Bawaslu Jalan Deyah II Nomor 9, Kota Pematangsiantar.

Sebanyak tujuh pihak dimintai klarifikasi oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), seperti KPU Kota Pematangsiantar, terduga tersangka, saksi dan pihak kepolisian.

Kasus yang ditangani yakni hasil laporan dari kepolisian yang mulanya melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pelanggaran pemilu, JH (63), seorang pensiunan PNS Pemkab Simalungun, warga Jalan Lapangan Bola Bawah, Kota Pematangsiantar  dan DS (43), warga Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah JH pada Selasa (16/4/2019) pada sekitar pukul 19.00 Wib. Saat ditangkap, dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti seperti kartu nama milik MH, seorang caleg DPR RI dari Partai Gerindra, contoh surat suara yang sudah dilipat dengan isi uang lembaran Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu sebanyak 13 lembar, topi Partai Gerindra, daftar nama warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap dan sejumlah kartu keluarga.

Keduanya dan barang bukti  lalu dibawa ke Sentra Gakkumdu yang berada di Polres Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengamankan satu orang lagi atas nama ES (40), warga Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar.

ES diketahui merupakan sopir JH dalam menjalankan aktivitas menyebarkan sejumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye milik sejumlah calon legislatif. ES ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti kartu nama caleg dan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi mendistribusikan kartu nama para caleg.

Setelah diperiksa, ES sempat mengaku ikut ke rumah MH bersama JH untuk menerima sejumlah kartu nama dan uang.  Belakangan keterangan ini dibantah oleh JH. Saat diperiksa di kantor Bawaslu, dia bersikukuh bahwa dirinya hanya menerimaa kartu nama dari MH dan tidak ada menerima uang.

Sejauh ini, Divisi HPPS Bawaslu Kota Pematangsiantar masih terus menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ini. Direncanakan, Selasa (23/4/2019) tim Divisi HPPS akan melakukan klarifikasi terhadap kepolisian terkait kasus ini. (hum)

Tag
Berita