Imbauan Ketua Bawaslu Pematangsiantar soal Larangan Wali Kota Memutasi Jabatan dalam Tahapan Pilkada 2020
|
Pematangsiantar- Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Muhammad Syahfii Siregar melalui surat nomor: 0011/K.SU-30/PM.00.02/01/2020 tertanggal 2 Januari 2020 mengimbau Wali Kota Pematangsiantar untuk tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Disebutkan, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran pencalonan pada Pilkada 2020, sesuai Instruksi Bawaslu RI nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertangal 30 Desember 2019 perihal Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020.
Selengkapnya isi Imbauan tersebut. DOWNLOAD