Panwaslu Kecamatan Harus Siap Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
Pematangsiantar-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) harus lebih siap dan fokus melakukan pengawasan, terutama upaya pihak yang berkepentingan melalui berbagai cara dan modus untuk meraih`suara menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.
“Syukur-syukur saja tidak ada terjadi pelanggaran. Namun itu tidak bisa menjadi jaminan keinginan dan harapan kita. Karena banyak orang yang punya kepentingan, banyak orang yang ingin suaranya yang lebih banyak, mungkin lewat cara-cara atau modus tertentu yang bisa melanggar aturan,” tukas anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga saat kegiatan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran di Hotel Horison, Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/4/2019).
Untuk itu, Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kota Pematangsiantar itu meminta semua jajaran pengawas di kecamatan harus fokus saat mengikuti rakernis tentang bagaimana proses dan prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Panwaslucam diharapkan bisa lebih proaktif menggali proses dan prosedur penanganan pelanggaran pemilu termasuk kepada kepolisian dan kejaksaan yang menjadi pemateri.
Sedangkan, Muhammad Syahfi I Siregar selaku Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga mengungkapkan tentang aturan penyelesaian pelanggaran secara cepat.
Dia menyebut Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Pasal 58 diatur tentang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu dapat diselesaikan melalui acara cepat, penyelesaian dapat dilaksanakan di lokasi kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan serta penyelesaian paling lama dua hari sejak laporan diterima Bawaslu semua tingkatan.
“Dan untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Bawaslu RI segera menerbitkan aturan tentang penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan cara cepat,” ujarnya.
Syahfi I mengingatkan tugas Panwaslucam menerima laporan, mengkaji, memeriksa, merekmondesaikan terkait pelanggaran administrasi pemilu. Lalu, Panwas kelurahan bertugas menerima dan menyampaikan pada Panwaslucam. Sedangkan Pengawas TPS tugasnya menerima penyampaian keberatan dari petugas yang ada di lingkaran tempat pemungutan suara.
“Semua panwaslucam, untuk dapat lebih aktif dalam rakernis. Selain pengawasan, juga penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memang punya peraturan tersendiri. Sehingga dalam porsesnya satu atap yakni sentra gakkumdu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2018,” urainya. (hum)