Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Dalam Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Pematangsiantar - Bawaslu Kota Pematangsiantar dengan penuh semangat menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari kamis, 25 Juli 2024, bertempat di Convention hall siantar Hotel. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, yang merupakan langkah krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Frenki Dermanto Sinaga S.H. Dalam sambutannya, Bawaslu kota Pematangsiantar mengintruksikan kepada Panwascam untuk mengawasi proses selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih di PPS dan PPK sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. "Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat dan termutakhirkan."
Proses coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) harus sesuai prosedur guna memastikan hak pilih warga terakomodir.
Sejalan dengan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan berbagai strategi, analisis akurasi data by name, by adress, pelaporan berjenjang, koordinasi validasi dan pemberian saran perbaikan jika terdapat temuan hasil penelusuran, pencermatan dan analisis dari pengawas.
Panwascam diharapkan dapat bekerja secara optimal dan maksimal untuk melakukan pengawasan selama proses Pilkada. Pastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih,jangan sampai tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sejalan dengan instruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan berbagai strategi, analisis akurasi data by name, by adress, pelaporan berjenjang, koordinasi validasi dan pemberian saran perbaikan jika terdapat temuan hasil penelusuran, pencermatan dan analisis dari pengawas.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu menghadirkan narasumber dari Disdukcapil Kota Pematangsiantar SDP Sipayung yang menjabat sebagai Kabid pengelolaan informasi dan kependudukan.
"Orang yang sudah mati tetap terdaftar dalam DPT disebabkan tidak adanya laporan ke Disdukcapil, bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Setiap orang yang tidak dilaporkan atau tidak ada surat keterangan kematiannya maka kami (Capil) tidak akan menghapus datanya," jelas Sipayung.
ntuk itu, diperlukan kerjasama pihak terkait, agar sama sama memberikan informasi dan data yang akurat kepada Disdukcapil, sehingga tidak terjadi duplikasi data, harap Sipayung.
Sebagai mitra Bawaslu, Kegiatan Capacity Building juga dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati serta pengurus lainnya, untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait semua program kerja Bawaslu untuk disebarluaskan kepada publik.
Bawaslu Juga menghadir menghadirkankan Narasumberdari KPU Kota Pematangsiantar Isman Hutabarat serta mantan Bawaslu Tapanuli Utara Arthur Simanungkalit