Lompat ke isi utama

Berita

PPS yang Tak Tempelkan C1 di Tempat Umum Kena Pidana

PEMATANGSIANTAR, Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dipidana jika tak menempelkan C1 di tempat umum.

Pasal 391 ditegaskan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Hal itu dilakukan setelah PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar kepada seluruh Panwascam dan jajaran menyerukan terkait soal salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau disebut formulir C1 ini.

Dikatakan, ada ancaman pidana bagi petugas PPS yang tak mengumumkan C1 ini kepada masyarakat.

Pasal 508 disebutkan setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Tolong diinstruksikan kepada panwaslu kelurahan agar dapat memasang salinan C1-KPU di tempat umum," kata Syahfii dalam arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar, Selasa (23/4/2019). (hum)

Tag
Berita