Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Bersama Stakeholder Terkait Kerawanan Pelanggaran Pada Masa Tenang Pemilhan Umum Tahun 2024

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap S.Sos bersama Eks. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hendry Simon Sitinjak SH.MH.

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap S.Sos bersama Eks. Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hendry Simon Sitinjak SH.MH.

Pematangsiantar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama Stakeholder Terkait Kerawanan Pelanggaran Pada  Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Convention Hall-Siantar Hotel, Sabtu (10/2/2024).

Dalam Raker tersebut Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024.

Besok Merupakan Masa Tenang, Kerawanan Pelanggaran Pada Masa Tenang Terjadi di karenakan Masih adanya Kampanye dimasa tenang, Terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang Masih Terpasang dimasa Tenang dan Juga Praktik Menjanjikan atau Memberikan Imbalan Kepada Pemilih Untuk Tidak Memberikan Hak pilihnya, memilih Pasangan calon, Memilih Partai Politik Perserta Pemilu Tertentu, Memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tertentu, Memilih Calon Anggota DPD Tertentu.

"Bawaslu sudah Menyurati Partai Politik Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Kampanye Atau Kegiatan Lainnya di masa tenang".

"Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian, Tamu yang Terundang, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu khususnya Kota Pematangsiantar " ujarnya.

Turut Hadir dalam Kesempatan Ini Pihak Polres Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja, PihaK Sentra Gakkumdu, Kesbang,  PRKP,Dishub, Camat dan Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pematangsiantar.