Siaran Pers Bawaslu
|
Sikap Bawaslu terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Penyelenggara Pemilu
Berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu, maka sikap Bawaslu sebagai berikut:
- Bawaslu akan melaporkan Wahyu Setiawan (Anggota KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan perhantian antar waktu Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
- Penetapan Agustiani Tio Fredelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai Bawaslu periode 2008-2012
- Bawaslu mengingatkan kepada jajaran Bawaslu seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu, serta menjalankan peran dan tugas sesuai undang-undang.
- Bawaslu berharap kasus tersebut tidak menganggu tahapan penyelenggraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2020.
Pematangsiantar, 10 Januari 2020.
Tag
Berita