Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
PEMATANGSIANTAR-Bawaslu Kota Pematangsiantar melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Perbawaslu No 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Supervisi di Kecamatan Siantar Marihat, Senin (15/4/2019) malam.
Sosialisasi dan supervisi digelar di semua Panwaslu Kecamatan se-Kota Pematangsiantar. Kegiatan dikebut menyusul proses pemungutan suara segera dilakukan pada 17 April 2019.
Ong Damanik saat berada di Panwaslu Kecamatan Siantar Marihat, Senin (15/4/2019) malam, menyebut sengketa proses pemilu antar peserta pemilu ditangani oleh Bawaslu tingkat kota.
"Jika ada sengketa antar peserta pemilu yang diterima oleh pihak kecamatan bisa ditangani jika ada mandat dari Bawaslu Kota Pematangsiantar," katanya dalam kegiatan sosialisasi.
Namun, ada proses penyelesaian sengketa dengan acara cepat seperti di tempat pemungutan suara yang bisa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan setelah sebelumnya menerima laporan dari Pengawas TPS.
"Kewenangan menyelesaikan penyelesaian sengketa dengan acara cepat bisa dilakukan oleh pihak kecamatan, semisal adanya klaim kepemilikan saksi parpol di TPS," katanya.
Kegiatan sosialisasi dan supervisi ini juga digelar di Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Selatan dan kecamatan lainnya. (hum)