Supervisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kecamatan
|
Pematangsiantar-Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan supervisi terhadap seluruh Panwaslu Kecamatan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019.
Supervisi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam aturan tersebut yakni Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan, sengketa proses pemilu terjadi karena hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain atau hak peserta pemilu yang dirugikaan secara langsung oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten kota.
Fifi Febiola Damanik yang akrab disapa dengan Ong menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan supervisi penanganan sengketa proses pemilu. Kecamatan yang pertama dikunjungi adalah Panwaslu Kecamatan Siantar Selatan pada Sabtu (13/4/2019) malam. (hum)