Tim Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi
|
Pematangsiantar - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar gelar Rapat koordinasi Perdana Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pematangsiantar bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar, Kamis (16/7/2020)
Sentra Gakkumdu merupakan wadah bersama dari 3 unsur, yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang dibentuk dalam rangka untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak pidana pemilihan.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Muhammad Syahfii Siregar dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, Staf Sekretariat Bagian Hukum,Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Bawaslu Kota Pematangsiantar, Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Kota Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Bripka Robet M Purba, Aipda Bolon Hot Situngkir dan Kejaksaan Tinggi Pematangsiantar Kasipidum Muhammad Chadafi Nasution.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia tanggal 23 Juni 2020 Perihal Instruksi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Pada Sentra Gakkumdu Tahun 2020. Lebih lanjut, ia memaparkan materi, diantaranya, 1) Analisis ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan larangan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 2) Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 24 Juni s.d 12 Juli Tahun 2020 namun KPU menyatakan pelaksanaan tersebut akan dimulai pada tanggal 29 Juni 2020; 3) Sanksi pidana yang melibatkan penyelenggara, dengan beberapa hal tersebut ia mengharapkan baik di jajaran pengawas pemilu dan jajaran KPU,PPK, PPS mampu menjaga integritas dan netralitasnya
"Sementara dari unsur Kepolisian, AKP Edi Sukamto berharap dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu diharapkan dapat bekerja sesuai perintah Perundang-undangan dengan menegakkan keadilan dalam Pemilu terutama pada Pilkada nanti " ujarnya
"Kemudian dari unsur Kejaksaan Tinggi Kota Pematangsiantar, Kasipidum Muhammad Chadafi Nasution mejelaskan bahwa kita perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur dan adil serta efektivitas penanganan penindakan pelanggaran pemilu,"jelasnya
(Humas Bawaslu Pematangsiantar)