PEMATANGSIANTAR-Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 276 ditegaskan ancaman pidana kurungan bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal.
PEMATANGSIANTAR-Untuk mengecek kesiapan pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Pematangsiantar pada pemungutan suara Rabu, 17 Arpil 2019, digelar apel kesiapan pengamanan di Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman pada Jumat (12/4/2019).
Pematangsiantar-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar bersama dengan tim dari Pemko Pematangsiantar mulai Minggu (14/4/2019) melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye peserta pemilu di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar-Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan supervisi terhadap seluruh Panwaslu Kecamatan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019.