Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu lakukan rapat kerja teknis Penindakan Pelanggaran

PEMATANGSIANTAR, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)KOTA Pematangsiantar – Lakukan Rapat kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. diConvention Hall Siantar Hotel kota Pematangsiantar.Jum’at(16/10/2020).

Nanang Wahyudi Harahap Selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau pengawas pemilihan dalam bentuk informasi lisan atau tertulis. dapat berupa informasi melalui telephon resmi, dalam bentuk surat, pesan singkat, Faksimili, Surat Elektronik, atau situs resmi pengawas pemilihan. dan ia juga mengharapkan agar panwaslu kecamatan menjaga kesehatannya juga untuk mengawal demokrasi dikota pematangsiantar ini,”ujarnya”.

M.Chadafi Nasution selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar bertugas melakukan Penuntutan Tindak pidana Pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Ia Menegaskan Jika hasil penyidikan kepolisian terhadap tindak pidana pemilu belum lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian untuk dilengkapi tentunya beserta petunjuk mengenai hal-hal apa yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian selaku penyidik.Pengadilan Negeri melimpahkan berkas Perkara ke Pengadilan Tinggi dalam waktu paling lama 3 hari setelah permohonan banding diterima,”tegasnya”.

Bolon Hot Situngkir Satreskrin Polres Pematangsiantar Menegaskan Sejak ditemukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pertemuan dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah pelanggaran adalah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum. Didalam bertindak Kami dari Pihak Kepolisian berharap agar Panwascam tidak perlu ragu untuk melaporkan Tindak Pidana Pemilu agar kita berkoordinasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan,”tegasnya”,

Mari bergandengan tangan dalam mensukseskan Pemilihan Kepada Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2020, “ujarnya”. 

Hardi Muthe Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Menyampaikan Kita Jangan terlena meskipun pada pemilihan ini Pasangan Calon di Kota Pematangsiantar hanya 1 (Satu) orang. Laporan disampaikan secara langsung dikantor pengawas pemilihan, apabila tidak memungkinkan dapat disampaikan melalui sarana informasi. Apabila Laporan disampaikan melalui sarana Teknologi informasi, pelapor mengisi laporan melalui sarana Teknologi Informasi yang ditentukan. Pengawas Pemilihan membuat tanda bukti penyampaian laporan Form A.3 dimana Satu untuk pelapor dan satu untuk pengawas pemilihan. Form A.1 diberikan Nomor setelah kajian awal yang menyatakan Laporan diregister. Proses penerimaan Laporan wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19. Ia Berharap harus tetap melakukan pengawasan Pemilih dengan SOP yang ada,”Tegasnya”.

HumasBawasluKotaPematangsiantar

Tag
berita