Berakhirnya Masa Pendaftaran CaLon Walikota, hanya 1 Balon yang Mendaftar
|
PEMATANGSIANTAR, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)KOTA Pematangsiantar – Awasi Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, bertempat di gedung dharma wanita.Minggu, (6/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota resmi ditutup pkl 24:00 Wib dan KPU Kota Pematangsiantar membuatkan berita acara dan Menjelaskan Pada Saat Pendaftaran hanya ada 1 Pasang Calon yang Mendaftar Atas Nama Ir.Asner Silalahi,MT dan dr. Susanti Dewayani, Spa.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD. Sibarani Mengatakan Berdasarkan Surat KPU 742/PL.02.2.SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 6 September 2020. untuk daerah yang terdapat 1 Bakal Pasangan Calon. Maka KPU Mengambil Langkah-Langkah sebagai berikut : yang Pertama Menunda Tahapan dengan Menetapkan Keputusan KPU Kab/kota Tentang Penundaan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan. Kedua Melakukan Sosialisasi Pemilihan Selam 3 Hari setelah Penundaan Tahapan dan Memperpanjang Pendaftaran paling lama 3 hari setelah berakhir. dalam Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang diterima dapat Mendaftarkan kembali dengan Komposisi gabungan partai Politik yang berbeda dengan Mempedomani ketentuan pasal 102 PKPU 18 Tahun 2019 tentang Perubahan ke dua PKPU 3 Tahun 2017. “tegasnya”.
Muh.Syahfii Siregar Koordiv.Pengawasan dan sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Mengatakan Bawaslu Telah mengawasi verifikasi penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon apakah berkas tersebut lengkap dan mempunyai ke absahan.Selanjutnya mengawasi dualisme kepengurusan parpol di kota siantar. Meneliti B-KWK dan B1-KWK dan Bawaslu kota meminta salinan fotocopy terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon. dan Memastikan sampai batas terakhir Pendaftaran Bakal calon”ujarnya”.
(Humas Bawaslu Pematangsiantar)