Lompat ke isi utama

Berita

Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu Kota Pematangsiantar Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

Pematangsiantar - Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2020.
Pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) yaitu pembahasan awal yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar pada Rabu (18/3/2020) di Cafe Coffe Cangkir Pematangsiantar.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar Selaku Koordinatior Divis (kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nanang Wahyudi Harahap, Kordiv. Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Junita Lila Sinaga, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ilhamsyah Putra Harahap. Sedangkan dari Kapolres Kota Pematangsiantar dihadiri oleh Kapolres AKBP Budi P. Saragih, S.IK, Kasat Reskrim Kepolisian Resort Pematangsiantar Nur Istiono, S.I.K.,M.H selaku Pembina dan dari pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar adalah H.R Batubara,SH,M Pertemuan tersebut juga beberapa staf dari Bawaslu yang masuk sebagai anggota dalam Sentra Gakkumdu Pematangsiantar.

Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar, dalam arahanya mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Harapannya hubungan kerja sama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Pematangsiantar semakin baik pada Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, HR. Batubara, S.H., M.H merespon sangat baik dengan pembentukan Sentra Gakkumdu.
"Sentra Gakkumdu sendiri untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana guna mencapai efektivitas penindakan pidana pemilihan.,"sebutnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Kepolisian Resort Pematangsiantar, Nur Istiono, S.I.K.,M.H menanggapi positif dengan Pembentukan Sentra Gakkumdu ini.
Kami bersama tim dari kepolisan yang masuk dalam Gakkumdu siap bekerjasama dalam menangani persoalan yang terjadi dalam Pilkada kedepannya,” ungkapnya.

(Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar)

Tag
Berita