Gelar Apel Persiapan, Bawaslu Tertibkan APK
|
Apel Persiapan Penertiban APK Jl.H.Adam Malik Kota Pematangsiantar
Pematangsiantar, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pematangsiantar- Kampanye merupakan tahapan pemilu yang paling menyita energy dan pikiran dalam kerja-kerja pengawasan. Pasalnya, pada tahapan ini potensi pelanggarannya sangat besar, terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap. Maka APK ini menjadi perhatian khusus,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Nanang, Ia mengatakan, beberapa pelanggaran itu seperti APK dipasang di tempat yang dilarang atau diluar zona dan tidak sesuai design.Bahkan, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK itu sendiri.
“Ada perbedaan dalam penurunan APK Pemilu dengan APK Pilkada. Yaitu dalam pemilu pileg dan pilpres yang berkewenangan menurunkan adalah Bawaslu,” ucapnya.
Namun, pada pilkada yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperjelas dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 31.
“Yang menyatakan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari H,” pungkasnya.
dan ia juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada jajaran bawaslu baik panwaslu kecamatan dan PKD, Pemerintah kota Pematangsiantar, KPU, Kepolisian Kota Pematangsintar dan pihak - Pihak terkait dan seluruh warga kota Pematangsiantar, “Tungkasnya “.
(HumasBawasluPematangSiantar)