Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Perekrutan Panwascam, Bawaslu Siantar Gelar Konferensi Pers

Pematangsiantar - Hari kedua perekrutan Panwascam Pilkada Kota Pematangsiantar Tahun 2020, Bawaslu Kota Pematangsiantar menggelar konferensi pers di Sekretariat Jalan Deyah-2 Nomor 9, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019).

Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar didampingi Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Nanang Wahyudi Harahap.

Dalam sambutan awal di hadapan sejumlah awak media, Syahfii menyebut, Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada Kota Pematangsiantar telah membentuk kelompok kerja, di mana ketuanya adalah Junita Lila Sinaga yang merupakan Kordiv OSDM dan Data Informasi Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Sekretaris Ilhamsyah Harahap.

Nanang kemudian menyampaikan terkait persyaratan-persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftar menjadi Panwascam. Mulai dari batasan minimal umur paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan persyaratan-persyaratan lainnya.

"Persyaratan lebih lengkapnya dapat dilihat di website Bawaslu Siantar dan akun media sosial Bawaslu Siantar atau di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan setempat," terang Nanang.

Kesempatan itu, Syahfii menyampaikan hingga hari kedua sejak dibuka pendaftaran pada Rabu 27 November 2019, sudah masuk pendaftar sebanyak 17 orang.

"Sejauh ini sudah ada 17 orang pendaftar yang telah melengkapi persyaratan dan sudah mendaftarkan diri menjadi calon panitia pengawas kecamatan Pilkada 2020 di Kota Pematangsiantar," terangnya.

Disebutkan, dalam rekrutmen Panwascam kali ini ada perubahan dalam tahap seleksi, yakni tahap tes tertulis

"Kali ini berbeda dengan tes tertulis tahun-tahun sebelumnya. Tes tertulis kali ini Bawaslu kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah menggunakan metode CAT, yang berbasis online yang akan langsung dipantau oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara," ujar Syahfii.

Menanggapi dari pertanyaan salah satu awak media terkait persyaratan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Syahfii menegaskan surat keterangan bebas dari narkotika yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas persyaratan yakni surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

"Surat keterangan tersebut bukan pada saat mendaftar dibubuhkan, melainkan nanti pada saat sebelum pelantikan, yang berarti setelah peserta dinyatakan lulus dari seluruh tahapan seleksi," katanya.

Penulis : Rizki Sitio

Divisi Humas

Tag
Berita