OJAK-EFFENDY menyerahkan dukungan, BAWASLU SIANTAR MENGAWASI.
|
Ditulis oleh NB pada hari senin, 24 Februari 2020 : 01.30 WIB
Pematangsiantar,BawasluSiantar -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar Menyaksikan langsung penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pemtangsiantar jalur perseorangan atau independen di KPU kota Pematangsiantar (23/02/2020).
Perhelatan pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020 ini diikuti bakal calon perseorangan, Sesuai PKPU 16 tahun 2019 sesuai dengan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar No. 58/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/XI/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar No. 55/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, dimana jadwal penyerahaannya diberi waktu selama 5(lima) hari yakni terhitung sejak 19-23 Pebruari 2020.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 56/PL.02.2-Kpt/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 17.910 (tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh) Dukungan dan Minimum tersebar di 5 (lima) Kecamatan dalam Wilayah Kota Pematangsiantar.
Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Ojak Naibaho – Mhd. Effendy Siregar yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar dan di saksikan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar, jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum melebihi standar minimum dari yang ditentukan KPU Kota Pematangsiantar atau dengan prosentase dukungan mencapai 107,50%.
Tercatat dalam dokumen syarat calon Model B.2-KWK Perseorangan, jumlah dukungannya adalah 19.254 pendukung dari dukungan minimal sejumlah 17.910 yang ditetapkan dan tersebar di 8 Kecamatan se-Kota Pematangsiantar dari 5 kecamatan yang ditetapkan sebagai patokan minimal.
Selain dokumen syarat calon Model B.2-KWK Perseorangan asli dan salinan yang diserahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ojak Naibaho dan Mhd. Effendy Siregar juga menyerahkan dokumen lain yang wajib diserahkan, yakni :
- 1(satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
- 1(satu) rangkap asli dan 1(satu) rangkap salinan, hasil cetak Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan
- 1(satu) rangkap asli Model B.2-KWK Perseorangan.
Saat Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan OJAK-EFFENDY kepada KPU Pematangsiantar yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar.Foto : Humas Bawaslu Siantar
Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan yakni : B.1 KWK Perseorangan, B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan, yang di masukkan kedalam 12 BOX" tutur Ojak saat di mintai keterangan setelah penyerahan dukungan (23/02/2020).
Selanjutnya, KPU Pematangsiantar melakukan penghitungan dan pengecekan keabsahan dukungan dengan menyiapkan 8 meja pemeriksaan yang tiap-tiap mejanya terdiri dari 1 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar menugaskan 8 Staff Tekhnis untuk bertugas melakukan pengawasan pengecekan di tiap-tiap meja pemeriksaan.
Dalam hal penghitungan dan pengecekan dokumen jumlah dukungan dan sebaran, 1 Meja Pemeriksaan terdapat 3 Unsur, yakni :
- Unsur KPU Pematangsiantar
- Unsur Bawaslu Pematangsiantar
- Unsur Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada saat petugas dari KPU Pematangsiantar, Bawaslu Pematangsiantar dan Tim Bakal Pasangan Calon Ojak-Effendy melakukan penghitungan dan pemeriksaan secara bersama-sama.
Berdasarakan hasil penghitungan dan pengecekan jumlah dukungan pada formulir B.1 KWK Perseorangan ,B.1.1 KWK Perseorangan dan B.2 KWK Perseorangan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB diperoleh hasil sebagai berikut :
- Jumlah dukungan yang memenuhi syarat : 19.145 yang tersebar di 8 kecamatan.
- Jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat : 109 yang tersebar di 6 kecamatan.
jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat berjumlah 109 dengan rincian :
- Kecamatan Siantar Barat : 29 dukungan ( Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan ).
- Kecamatan Siantar Martoba : 53 dukungan ( Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan dan Formulir B.1 KWK Tidak di tanda tangani oleh pendukung
- Kecamatan Siantat Selatan : 3 dukungan ( Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan )
- Kecamatan Siantar Utara : 9 dukungan (Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan dan Formulir B.1 KWK Tidak di tanda tangani oleh pendukung, KTP tidak sesuai dengan Identitas dalam formulir B.1 KWK)
- Kecamatan Siantar Sitalasari : 14 dukungan ( Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan dan Formulir B.1 KWK Tidak di tanda tangani oleh pendukung )
- Kecamatan Siantar Timur : 1 dukungan ( Tidak memiliki formulir B.1 KWK Perseorangan )
Selanjutnya, KPU Pematangsiantar mencoret nama-nama dukungan yang TMS tersebut dalam formulir B.1.1 KWK dan di paraf oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan OJAK NAIBAHO,SH DAN M. EFFENDY SIREGAR.
"Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal pasangan calon perseorangan di nyatakan memenuhi syarat berdasarkan jumlah minimal syarat dukungan dan sebarannya yang telah di tetapkan KPU Pematangsiantar berjumlah 17.910 yang tersebar di minimal 5 (lima) kecamatan. Sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon DITERIMA," tegas Ketua KPU Pematangsiantar, Dolok dalam acara tersebut.
Selanjutnya, KPU Pematangsiantar juga menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh seluruh Komisioner KPU Pematangsiantar, Kemudian Bawaslu Pematangsiantar menerima Berita Acara tersebut. Di dalam penyerahan dokumen dukungan perseorangan KPU Pematangsiantar menerbitkan Formulir Tanda Terima Penyerahan.
Editor : Rizki Sitio
Foto : Humas Bawaslu Siantar
Penyerahan Tanda Terima dan Berita Acara dari KPU Pematangsiantar kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Penyerahan Berita Acara Hasil Pengecekan dan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran, dari KPU Pematangsiantar kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar.