Pemko Siantar Hanya Alokasikan Rp 28 Miliar Dana Pilkada 2020
|
Pematangsiantar - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, hanya akan mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 28 miliar.
Alokasi anggaran itu terungkap pada rapat koordinasi dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di ruang Serbaguna Bappeda Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Rabu (25/9/2019).
Hadir dalam rakor tersebut Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar, dua Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga dan Nanang Wahyudi Harahap.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar dari alokasi Rp 28 miliar yang disiapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Rp 20 miliar untuk KPU Kota Pematangsiantar, Rp 4 miliar untuk Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Rp 4 miliar untuk Polres Kota Pematangsiantar.
Besaran anggaran itu tidak disepakati atau ditolak oleh KPU dan Bawaslu karena tidak sesuai dengan usulan sebelumnya, dimana KPU mengusulkan Rp 27 miliar dan Bawaslu mengusulkan Rp 10, 6 miliar.
"Kita bersama KPU menolak besaran alokasi yang disampaikan Pemko Pematangsiantar dan akhirnya Pemko akan meminta bantuan ke Menteri Dalam Negeri. Kita tunggu saja, sesuai usulan kita," terang Muhammad Syahfii Siregar.
Diketahui untuk anggaran Pilkada Serentak 2020 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Bab II Pasal Pasal 2 Ayat (2) disebutkan, pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada
APBD kabupaten kota.
Kemudian pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan, dalam hal pemerintah kabupaten kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu Pendanaan Kegiatan Pemilihan.
Sebelumnya, kegiatan rakor di ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, selain Bawaslu, hadir dari KPU Kota Pematangsiantar, mewakili Menkopolhukam Brigjen Tedi Rustendi dan Kolonel Johannes Sipayung.
Mewakili Kemendagri Siti Kholijah, mewakili Dandim Kapten H Simanjuntak, mewakili Polres Kota Pematangsiantar dan dihadiri langsung Wakil Wali Kota Togar Sitorus.[]
Divisi Humas