Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Sentra GAKKUMDU Kota Pematangsiantar

Pematang Siantar,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Pematang Siantar Menggelar Rapat Koordinasi Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) Se-kota Pematang Siantar dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Penegak Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 di Siantar Hotel,Pada hari Jumat ,(23/12/2022).


Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu. "Ketika ada Dugaan Pelanggaran Pidana Masuk Ranah GAKKUMDU itu Adalah Akibat Kurangnya Pengawasan Dilapangan", oleh Karena itu Pengawasan Harus Berjalan Dengan Baik, Sehingga Pencegahan Dalam Tahapan Pemilu Dapat di Minimalisir Dugaan Pelanggaran."dalam Sambutan Ketua Bawaslu Junita Lila Sinaga".

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Jurist Precisely, S.H.,M.H. Dalam Pemaparannya Mengatakan Antisipasi Kecurangan Pada Saat Pemilihan Umum. Adapun Cara Mengantisipasi Kecurangan Tersebut yang dengan Cara. Pertama, Dibutuhkan Pengawasan Bawaslu dan dibantu oleh Kelompok Masyarakat Sipil Untuk Mencegah adanya transaksi antara Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pada Tahapan Pemungutan hingga Perhitungan Suara agar tidak terjadi Penyelewengan Suara. kedua, Penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu harus Memaksimalkan keterbukaan (open data), yang diharapkan dapat terbuka seperti; Kerangka Hukum; Peta dapil; Profil Penyelenggara Pemilu; data terkait keamanan Pemilu; Partai Politik Peserta Pemilu; Profil Calon Peserta Pemilu; Kampanye Peserta Pemilu; Dana Kampanye Peserta Pemilu; Proses Pendaftaran Pemilu; Daftar Pemilih; Sosialiasasi dan Pendidikan Pemilih; Tempat Pemungutan Suara; Hasil Pemilu; Teknologi Pemungutan dan Penghitungan Suara Elektronik; Laporan Perselisihan dan Penyelesaian Sengketa.

AIPDA Bolon Hot Situngkir Mewakili KAPOLRES Pematangsiantar Memaparkan Pola Penyidikan Tindak Pidana Pemilu 2024, Ia Mengatakan Penerimaan Temuan Atau Laporan Tindak Pidana Pemilu, Pertama Penyidik, Bawaslu, Jaksa dampingi Bawaslu dalam Menerima Temuan/ Laporan Sesuai Pasal 9 Ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Harus Terpenuhi Syarat Formil dan Syarat Materiil, Kemudian Pembahasan di Sentra GAKKUMDU, Lalu Pendampingan Membuat Kajian Bawaslu/Penyelidikan Sampai dengan Penerusana LP.

Sementara Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap dalam Pemaparannya Penyampaian dan Peneriamaan Laporan berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 2 "Temuan didasarkan pada Hasil Pengawasan dan Hasil Investigasi terhadap Peristiwa yang Mengandung dugaan Pelanggaran. Kemudian ia juga mengatakan ada 5 Syarat Untuk Penetapan temuan yang pertama Identitas Penemu, Kedua Tidak Melebihi Batas waktu, Ketiga Identitas Pelapor, Keempat Uraian Kejadian dan yang kelima Bukti. Lalu Temuan di Regestrasi Oleh Pengawas yang Melakukan Penanganan Paling Lama 2 Hari Kerja setelah Penetapan Temuan.

Tag
Berita