Semarak HUT Bawaslu ke-12, Bawaslu Pematangsiantar Galakkan Donor Darah dan bagi 1000 Masker
|
Pematangsiantar - Bawaslu Pematangsiantar – Perayaan Hari Jadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Ke 12 Tahun yang jatuh pada Kamis 9 April 2020, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Muhammad Syahfii Siregar bersama Jajaran Struktural dan para Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar Peringati dengan mengadakan Pemotongan Nasi Tumpeng sekaligus Doa bersama dan Kegiatan Bakti Sosial.
Jajaran Bawaslu Pematangsiantar saat membagikan masker kepada warga.Berlangsung di Pasar Horas Pematangsiantar. (Rizki,dok).Kamis (9/4/20)
Kegiatan Donor Darah oleh Jajaran Bawaslu Kota Pematangsiantar di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Pematangsiantar. (Rizki,dok). Kamis (9/4/20)
Jajaran Bawaslu Pematangsiantar saat membagikan masker kepada warga, berlangsung di Pasar Dwikora (Parluasan) Pematangsiantar. (Devi,dok). Kamis, (9/4/20)
Prosesi pemotongan tumpeng HUT Bawaslu RI ke 12 tahun, yang digelar di kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar. (Hengki,dok). Kamis(9/4/20)
Sekilas Sejarah Bawaslu sejak terbentuk, Pengawasan Demokrasi di Indonesia tidak lepas dari sumbangsih Bawaslu yang dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.
Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.
Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.
Pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (PanwaslakPemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.
Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat. Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-UndangNomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah. Dalam buku Kepemimpinan Pengawasan Pemilu Sebuah Sketakarangan Nur Hidayat Sardini disebutkan, semula kantor Bawaslu ada di Lantai 2 Gedung KPU, pindah ke Jalan Proklamasi, Jakarta, dan akhirnya di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.
Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.
Peringatan Bawaslu yang ke 12 terasa berbeda karena adanya pandemi Covid-19, oleh karena nya Bawaslu mengambil tema”Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19″.
Peringatan Dirgahayu Bawaslu ke 12 di peringati juga oleh Bawaslu Pematangsiantar, acara di mulai pukul 10.00 WIB,Kamis (9/4/2020) di Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Jalan Deyah 2, Nomor 9, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Rangkaian acara dirgahayu di awali dengan melakukan upacara, Adapun Upacara diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pematangsiantar, jajaran struktural serta Staf Bawaslu Pematangsiantar dengan memakai Masker dan Social Distancing mengikuti aturan Berlaku saat pandemi COVID- 19 setelah itu dilanjutkan ke kegiatan Bakti Sosial yakni , Pembagian 1000 Masker dan 1000 Sabun dan Donor Darah.
Syahfii dalam sambutannya mengatakan bahwa harapannya dalam ulang tahun ke 12 ini Bawaslu tetap jaya dan diberikan keberkahan serta selalu mendapatkan ridho Allah SWT untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dalam pengawasan Pemilu, apalagi saat ini kita dalam menghadapi bencana wabah pandemi COVID- 19, sehingga kita perlu memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari Covid 19 ini seperti pemberian masker dan sabunkepada masyarakat yang dianggap kurang mampu.Pembagian sabun dan masker dibagi kedalam 5 titik, 2 titik tersebar di Pasar Tradisional Parluasan dan 3 titik tersebar di Pasar Tradisional Pasar Horas.
Semoga pandemi Covid 19 ini segera berlalu dan keadaan bisa kembali normal. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
(Humas Bawaslu Pematangsiantar)