Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers

Sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kota Pematangsiantar pada Kamis (25/4/2019) terkait peristiwa yang disampaikan Gakkumdu Polres Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar tertanggal 18 April 2019 dengan terlapor JH, DS dan ES.

Berdasarkan analisa hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Pematangsiantar terhadap hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.Tidak ditemukannya kesesuaian antara fakta-fakta berupa:

-Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan penugasan berdasarkan hasil klarifikasi AKP Poltak YP Simbolon dengan surat nomor: Sprin/214/IV/OPS.1.1.1/2019/Direskrimum tertanggal 16 April 2018.

-Ketidaksesuaian uraian kejadian berdasarkan keterangan para saksi JH, SS dan ES dalam proses investigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Pematangsiantar.

2. Tidak diperolehnya bukti-bukti pendukung berupa foto dan/atau video serta dokumen elektronik tentang peristiwa sebagaimana dimaksud dugaan pelanggaran pemilu dalam investigasi dan klarifikasi Bawaslu Kota Pematangsiantar

3. Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Kota Pematangsiantar terhadap pihak-pihak antara lain KPU Kota Pematangsiantar, diketahui bahwa JH, DS dan ES bukanlah pelaksana, peserta atau tim kampanye.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka rapat pleno sepakat untuk memutuskan:

  1. Peristiwa kejadian yang disampaikan pihak Gakkumdu Polres Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar pada tanggal 16 April 2019 dan pelimpahan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu oleh Polres Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar tertanggal 18 April 2019 tersebut di atas Tidak Dapat Ditindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Perbawaslu 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu Jo Perbawaslu No 9 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu No 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
  2. Merekomendasikan Pengembalian Barang Bukti Kepada Polres Kota Pematangsiantar dengan segera terkait pelimpahan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu oleh Polres Kota Pematangsiantar kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar tertanggal 18 April 2019.

Rapat pleno dihadiri Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Junita Lila Sinaga SH dan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar SP.

Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah melimpahkan barang bukti kepada Polres Kota Pematangsiantar berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, kartu nama calon anggota DPR atas nama Martin Hutabarat, amplop berisi uang sejumlah Rp 90.000, empat unit handphone, buku jejak rekam Martin Hutabarat, formulir data-data masyarakat, satu bundel contoh surat suara atas nama Martin Hutabarat, topi dan kaus Partai Gerindra, tas ransel warna hitam, satu kantong plastik warna putih, buku jurnal nama koordinator, dan contoh surat suara.

Divisi Humas Bawaslu Kota Pematangsiantar

Tag
Berita