Solialisasi KPU tentang Penundaan Tahapan
|
Pematangsiantar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar hadiri Sosialisasi KPU Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Penundaan Tahapan Pencalonan Bakal Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 Kepada Forkopimda, Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon, 8/9/2020 di Siantar Hotel Pematangsiantar.
Dalam sambutannya ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Manopang Sibarani mengatakan menurut PKPU 3 Tahun 2017 jika hanya terdapat 1 Paslon yang mendaftar di KPU sesuai dengan jadwal tanggal 4-6 September, maka KPU kota Pematangsiantar wajib:
- Menunda tahapan
- Melakukan Sosialisasi
- Melakukan Perpanjangan Pendaftaran Calon.
M. Syahfii Siregar selaku ketua Bawaslu kota Pematangsiantar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pematangsiantar tetap melakukan Pengawasan terkait dengan pencalonan pendaftaran dan memetakan kerawanan yang terjadi pada saat proses pendaftaran calon.
Acara tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Wakil Walikota Pematangsiantar, Polres kota Pematangsiantar, Dandim, dan 8 Partai politik.
(humas bawaslu pematangsiantar)