SOSIALISASI PARTISIPATIF BAGI PEMILIH DISABILITAS
|
Pematang Siantar,- Setiap Warga Negara Berhak Untuk ikut dalam Pemilihan umum (Pemilu).Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan Negara harus bersifat inklusi agar Demokrasi berjalan baik dan Setiap Warga Negara Mendapatkan Haknya.Tidak ada Orang atau Kelompok Masyarakat yang bisa diabaikan Haknya Sebagai Pemilih atau yang dipilih, Termasuk Para Penyandang Disabilitas.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Pematang Siantar Melaksanakan Kegiatan Sosialiasi Partisipatif bagi Pemilih Disabilitas yang dilaksanakan di Convention Hotel Siantar, Rabu (12/04/2023) pukul: 10.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kota Pematang Siantar mengundang Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN)Kegiatan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Pematang Siantar dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Kegiatan Sosialiasi Partisipatif bagi Pemilih disabilitas dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar Muhammad Syafi'i Siregar dalam Sambutannya Mengucapkan "Selamat datang di acara Sosialisasi Partisipatif bagi Pemilih Disabilitas". Ia Menyapaikan " pemilu Tahun 2024 adalah tugas kita bersama" bukan hanya untuk bagi yang Non Disabilitas", Penyandang Disabilitas Hak Politiknya sama dengan yang lain yang artinya Hak Penyandang Disabilitas dilindungi Undang-undang, oleh karena itu kehadiran para peserta Penyandang Disabilitas menandakan bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu terkhusus pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi kepada Penyandang Disabilitas” Ucapnya.
Ia juga berujar ada Titip Salam dari Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar yang tidak hadir dalam Acara ini di karenakan Kurang Sehat.
Kemudian Acara Berlanjut dengan Pemberian Materi Dari KPU Kota Pematang Siantar yang Berjudul" Anak Muda Cerdas Berdemokrasi"
Koodinator Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas (HP2H) Muhammad Syafi'i Siregar juga Memberikan Materi dengan Judul " Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu Sebagai Wujud dan Implementasi Demokrasi". Dalam Materi tersebut Menerangkan apa itu Bawaslu, apa Tugas- Tugas Bawaslu dan juga Menerangkan apa saja yang Hak Penyandang Disabilitas di Pemilihan serentak di tahun 2024.
Ia Menyampaikan kepada para Penyandang Disabilitas bahwa jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia sangatlah banyak untuk itu jangan merasa tidak percaya diri, karena Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan kita berbeda beda, untuk itu tetap semangat dan mari ikut berperan untuk kebaikan Negara kita.
“Saya berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini para Penyandang Disabilitas dan Guru Pendamping bisa menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu” tutupnya.





