Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Pematangsiantar- Bawaslu Kota Pematangsiantar Menghadiri kegiatan Sosialisasi penguatan Pemahaman kepemiluan kepada Disabilitas yang diselengarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Siantar Hotel.Jumat, (19/8/2022).

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Suhendar Situmorang dalam Sambutannya Mengucapkan Banyak Terimaksih telah turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi, Bawaslu khususnya agar Bawaslu memahami apa kendala Kaum Difabel pada saat Pelaksanaan Pemilihan Umum, Pelibatan seluas -luasnya Masyarakat. yang dimaksud masyarakat tidak ada bedanya, kalau difabel juga termasuk dalam Masyarakat yang mempunyai HAK yang sama pada Pemungutan Suara sama hal nya Seperti NON Difabel.

“Difabel dan kita semua memiliki hak konstitusional yang sama terhadap akses guna mengetahui proses dan progress pemutakhiran data pemilih. Alasannya tentu saja karena kita semua merupakan bagian integral data itu,”

“Dalam pertemuan ini saya berharap akan lahir komitmen yang berbuah konsistensi setidak-tidaknya di kota Pematangsiantar ini, bahwa saudara-saudara kaum difabel menjadi bagian dari pengawas Pemilu Partisipatif yang dapat memberikan kontribusi dengan banyak cara seperti tampil di media sosial,” kata Suhadi.

Ahmad AL Faury Dosen UISU ( Universitas Islam Sumatera Utara), Mengatakan Saya secara pribadi Sangat bangga kepada Bawaslu Sumut yang Mengundang saya sebagai Narasumber, dengan adanya sosialisasi ini Penguatan Pemahaman kepemiluan kepada Disabilitas agar ikut beperan serta kepemiluan dan memberikan hak suaranya dan dapat ikut menjadi Pengawas Pemilu di Tahun 2024 datang. Hak Memilih adalah Hak Warga Negara untuk memilih wakilnya di dalam suatu pemilihan umum, keikut sertaan warga negara dalam pemilihan Umum.

Mengenai masalah teknis diserahkan kepada pihak penyelenggara pemilu untuk memikirkan solusi terbaik bagaimana para penyandang Disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pihak - pihak tertentu atau adanya pihak yang memanfaatkan keuntungan dari keterbatasan.Seyogyanya benar- benar harus di seleksi secara ketat , khususnya dalam hak kelayakannya, sehingga tujuan dari pemilu yang jurdil dan Demokratis dapat benar- benar Terwujud.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, semua warga/masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Pengawas Tahapan Pemilu, yang artinya difabel juga memiliki kesempatan tersebut.






Tag
Berita