Tolak Politik Uang, lakukan Patroli
|
Pematangsiantar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar- Di masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tepatnya Rabu pekan ini, Bawaslu Kota Pematangsiantar mengimbau masyarakat pemilih untuk melawan dan menolak politik uang karena bisa diancam pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Imbauan tersebut dilaksanakan mulai Minggu (6/12) malam dengan cara patroli keliling kota mengendarai kendaraan serta imbauan "Ayo sukseskan pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020. Datang ke TPS, Rabu 9 Desember 2020 dan patuhi protokol kesehatan. Tolak dan lawan politik uang".
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur sanksi pidana terhadap praktik politik uang.
Nanang mengatakan, sesuai isi Pasal 187A Undang-Undang tersebut, pemberi dan penerima politik uang di pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah paling banyak satu milliar rupiah.
"Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya politik uang untuk memenangkan paslon tertentu, laporkan ke Bawaslu Kota Pematangsiantar atau Panwaslu Kecamatan setempat dilengkapi bukti dan fakta otentik, pasti kami proses," kata Nanang, Senin (7/12).
Ia melanjutkan, selain patroli ke delapan kecamatan se- Kota Pematangsiantar Bawaslu juga melakukan penguatan kepada Panwas Kecamatan agar gencar melaksanakan pengawasan dan pencegahan politik uang di masa tenang Pilkada Pematangsiantar 2020.
"Pengawasan anti politik uang ini berlangsung dan berkeliling dari jalan-jalan besar di Kecamatan Siantar barat hingga Kecamatan siantar Martoba Serta penguatan ke Panwas Kecamatan melalui surat Edaran Bawaslu RI Nomor S-0822 K-Bawaslu/PM.00.00/12/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Pada Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.” Tutupnya”.
(HumasBawasluPematangsiantar)