Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pencegahan, Pokja Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terbentuk


Jakarta,Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu diberi amanah untuk meminpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian, digedung Bawaslu kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu Abhan mengatan Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan pilkada serentak 2020, terkait persoalaan kepatuahan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan. "kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020," ungkapnya usai rakor.

Abhan mengungkapan rakor ini merupakan tindak lanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), kamis (10/9/2020). Dia menjelaskan dalam tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19. "maka kami merumuskan aturan penegakkan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjami keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih," jelasnya.

Abhan memprediksi tahapan pengumuman tahapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bisa menjadi potensi kerumunan massa. pada tahap ini bapaslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang memunculkan rasa puas dan tidak puas. Hal ini memungkinkan massa untuk melakukan eforia atau menggelar aksi ke kantor Bawaslu dan KPU. "ini berdasarkan pengalaman yang pernah teradi. Harus ada evaluasi kita bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan covid-19," jelas Abhan.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pattalolo menambahkan, kehadiran Pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran. "Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ketempat kampanye. Bawaslu tidan punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran Pokja sangat membantu," tuturnya.

Rakor pembentukan Pokja tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada pilkada 2020 menghasilkan delapan kesepakatan.Yaitu :

  1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Pokja tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 dengan menekankan pencegahan.
  2. Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.
  3. Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhapad protoko kesehatan covid-19.
  4. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan instansi terkait.
  5. Penandatanganan Pakta integritas bagi Pasangan Calon pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020.
  6. Pokja akan melakukan kampanye publik.
  7. Sebagai upaya pencegahan Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol covid-19, khususnya pengerahan massa.
  8. Rapat Koordinasi memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Kelompok Kerja dengan anggota terdiri dari : KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan dan Polri.

Humas Bawaslu RI


Tag
Berita