PRESS RELEASE IDENTIFIKASI PEMETAAN TPS RAWAN PADA PEMILIHAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 TAHUN 2024 DI KOTA PEMATANGSIANTAR
Berdasarkan Surat Surat Edaran Bawaslu Ri Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama Panwaslu Kecamatan, PKD dan Pengawas TPS se-kota pematangsiantar melakukan pemetaan TPS Rawan yang ada di Kota pematangsiantar pada tanggal 10 sd 15 November 2024. Bahwa TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Berdasarkan hasil penyusunan peta TPS rawan ini, jajaran Pengawas Pemilihan menggunakannya sebagai dasar untuk menyusun langkah-langkah upaya pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara. Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan seluruh stakeholder terkait harus dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan upaya pencegahan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan jenis pencegahan. TPS Rawan dapat dilihat pada link berikut ini :
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Ggux69m8aiKBcu9JSQc8VnxdOyT9iUkN/edit?usp =sharing&ouid=105920646513452772392&rtpof=true&sd=true