Press Release Bawaslu Kota Pematangsiantar dalam rangka Lounching Posko Kawal Hak Pilih pada Pemilihan serentak Tahun 2024
- Bawaslu Kota Pematangsiantar melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih berdasarkan surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mendirikan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Pawaslu Kecamatan dan di Kelurahan-Kelurahan yang ada di Kota Pematangsiantar serta mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih;
- Melakukan Pengawasan langsung (melekat) terhadap tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024;
- Memetakan Kerawanan penyusunan daftar pemilih, khususnya pencocokan dan penelitian (Coklit);
- Menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir; dan
- Memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
- Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Melakukan Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan di wilayah Kota Pematangsiantar.
- Kerawanan akurasi data pemilih yang dipetakan oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar, di antaranya:
- Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
- Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya:
- berada di wilayah perbatasan;
- pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;
- sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;
- sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
- tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau
- masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
- pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
- pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
- pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
- pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
- pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
File Pendukung :
-
barcode
Pers Release